Ekonomi Koperasi BAB III
Bentuk
Organisasi
Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuanSub sistem koperasi:
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus:
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem:
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota : Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan.
Hirarki Tanggung JawabPengurus
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
Pengawas
- Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperas.UU 25 Th. 1992 pasal 39 :Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasiBerwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukanPengelola
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
Anggota Koperasi
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992
pasal 17 – 20
-
Orang-orang
-
Badan Hukum Koperasi.
Kewajiban Para Anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi
Koperasi.
-
Menghadiri dan aktif dalam Rapat
Anggota.
- Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
- Aktif dalam proses usaha koperasi
- Mengikuti pendidikan yang diadakan
tentang perkoperasian.
- Kewajiban bersama atas kerugian yang
diderita.
Hak Para Anggota, meliputi :
-
Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
-
Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
-
Mendapatkan pelayanan yang sama
-
Melakukan pengawasan jalannya koperasi
-
Menerima bagian dari SHU
-
Mengemukakan pendapat / saran dalam Rapat.
-
Menuntut diadakannya RA berdasar AD / ART
Berhenti / diberhentikan sebagai
anggota :
*
Minta berhenti atas kmauan sendiri
*
Meninggal dunia.
*
Di berhentikan oleh pengurus, karena :
-
Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan koperasi
-
Merugikan Koperasi.
Rapat Anggota
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992
Pasal 22
(
1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(
2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota
yang pelaksanaannya diatur dalam angagarandasar.
Dalam Rapat Anggota menetapkan:
-
Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
-
Kebijaksanaan Umum KOperasi.
-
Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan
Penasehat / pengawas;
-
Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
-
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
-
Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan
pembubaran koperasi.
Pengurus
- Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
- Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
- Tugas Pengurus:
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.- Menyelenggarakan Rapat Anggota.- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.- Menyelengarakan pembukuan keuangan.- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-
Membantu memberikan usulan
kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
-
Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Pengawas / Badan Pemeriksa
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992Pasal 38
1.
Pengawas bertugas :
a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2.
Pengawas berwenang :
a.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Badan Penasehat
- Rapat Anggota bisa membentuk Dewan Penasehat demi kepentingan koperasi pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
- Dewan Penasehat tidak menerima gaji tapi hanya honor yang diusulkan oleh pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota, selain itu juga tidak mendapat bagian SHU, tanpa hak suara, baik dalam Rapat Anggota mauput Rapat rapat Anggota Tahunan.


Komentar
Posting Komentar