Ekonomi Koperasi BAB IV
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
Pengertian
Badan Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan
yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis
karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal,
dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada
masyarakat. Singkatnya “Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya
untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual
(Dominick Salvatore, 1989).” Badan
usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak
swasta, seperti PT Astra, PT Indofood, dan PT Unilever.
Pada
pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan
usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan
badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan
perusahaan merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun,
diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis
ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya,
perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan
jasa.
Jenis-jenis badan usaha dapat
dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan
wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri
dari:
- Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
- Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
- Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
- Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
- Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.
KOPERASI
SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi
adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahan dan prinsip-prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari
manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Karena itu,
koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam mengembangkan organisasi dan
usahanya.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Sebagai badan usaha yang ditujukan untuk kepentingan bersama, kesejahteraan anggota koperasi mutlak harus didahulukan karena anggota koperasi adalah elemen terpenting yang menjadi roda penggerak koperasi. Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Dalam bahasa ekonomi atau teori pemasaran, pengguna jasa ini disebut pelanggan (customer). Untuk koperasi primer di Indonesia, anggotanya minimal 20 orang. Dengan demikian, anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang merupakan subjek hokum dan subjek ekonomi tersendiri. Mereka ini mempunyai kepentingan ekonomiyang sama, yang diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.
Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektifitas pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi, selain harus memiliki 4 sistem yang dimaksud di atas, juga harus memasukkan system keanggotaan (membership system) sebagai system yang ke lima. Sistem keanggotaan ini sangat penting dimasukkan sebagai system ke lima kedalam perusahaan koperasi, karena hal tersebut merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi. Selainitu, dapat bekerja atau tidaknya koperasi sangat tergantung dari partisipasi anggotanya.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
- Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi
yang berlaku
-
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
-
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna
jasa
-
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan
perusahaan koperasi :
-
Berorientasi pada profit oriented &
benefit oriented
-
Landasan operasinal didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
-
Memajukan kesejahteraan anggota adalah
prioritas utama
Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan
adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi
ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha
lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang
sering kita dengar adalah :
·
Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
Berarti segala
sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
·
Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the
value of the firm)
Berarti
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
·
Meminimumkan biaya (minimize cost)
Berarti segala
sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1) Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Nilai Koperasi.
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada
manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai
tujuanperusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk
koperasi di Indonesia, tujuanbadan usaha
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakatpada umumnya (UU No. 25 / 1992 pasal 3). Mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya.Koperasi Indonesia adalah
perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga lababukan merupakan
ukuran utama kesejahteraan anggota.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Sumber
Daya Manusia
Teori perusahaan begitu luas, dan
tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagikoperasi. Disatu sisi,
koperasi harus memuaskan anggotanay sebagai pemilik perusahaan dimanakoperasi
dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun
disisi lain,koperasi harus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada
konsumen (anggota danmasyarakat sekitar) secara optimal.
Teori Laba
Dalam koperasi laba disebut Sisa
Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan padasetiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya.Ada beberapa teori laba, seperti
berikut ini .
1. Risk Bearing Theory of
Profit
Perusahaan harus mendapatkan
keuntungan di atas normal (laba ekonomis ) apabila jenis usahanya mempunyai
resiko yang sangat tinggi. Contoh : Pengeboran minyak lepas pantai.
2. Frictional Theory of Profit
Asumsinya : Pasar sering berada
dalam posisi disequilibrium. Akibatnya perusahaan tidak pernah mendapat laba di
atas normal melainkan hanya laba normal saja. Contoh munculnya kendaraan
bermotor mengakibatkan permintaan baja melonjak dan perusahaan baja menikmati
laba di atas normal, kemudian ada penemuan bahwa baja bisa diganti plastik
sehingga permintaan akan baja menurun sedangkan permintaan plastik naik.
3. Monopoly Theory of Profit
Perusahaan dapat mempertahankan
laba di atas normal dalam jangka panjang apabila perusahaan tersebut
dapat memperoleh fasilitas dari pemerintah, hak paten, dapat mencapai skala
ekonomis, dll.
4. Inovation Theory of Profit
Perusahaan dapat memperoleh
laba di atas normal apabila ia dapat mencapai Penemuanpenemuan baru. Contoh :
IBM, Xerox.
5. Managerial Efficiency
Theory of Profit / Compensatory Top
Suatu perusahaan dapat mencapai
laba di atas normal apabila ia berhasil melakukan efisiensi di berbagai bidang
serta dapat memenuhi keinginan konsumennya.
Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung
pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggotadengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi pula
manfaatyang diterima oleh anggotanya.
Kegitan Usaha
Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah
untuk :
1. Meningkatkan kesejahteraan dan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Menjadi gerakan ekonomi rakyat
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Berdasarkan
tujuan koperasi, maka dibuatlah kegiatan- kegiatan usaha koperasi, antara
lain: a.
unit usaha simpan pinjam
b. perdagangan umum
c. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan
software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya
d. kontraktor dan konsultan bangunan
e. penerbitan dan percetakan
f. agrobisnis dan agroindustri
g. jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan
h. jasa telekomunikasi umum
i. jasa teknologi informasi
j. biro jasa
k. jasa pengiriman barang
l. jasa transportasi
m. jasa pemasaran umum
n. jasa perbaikan kendaraan dan
elektronik
o. jasa pengembangan dan konsultan
olahraga
p. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK)
q. klinik kesehatan dan apotek
r. desain grafis dan galeri seni
Status dan Motif Anggota Koperasi
Status
anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai
pemakai.Sebagai pemilik kewajibannya adalah melakukan investasi di koperasinya.
Sedangkan sebgaipemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakankoperasi.Motif
dasar koperasi adalah kebutuhan ekonomi yang mendorong setiap orang
untuk menjadi anggota koperasi.
Kegiatan Usaha
Seluruh kegiatan usaha koperasi
didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhankebutuhan ekonomi
anggotanya. Kegiatan pelayanan ini sekaligus diharapkan menjadi sumberkeuntungan bagi perusahaan koperasi
Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiridari modal
investasi dan modal kerja.Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992pasl 41, bab VII tentang
perkoperasian).
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi
dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi halyang sangat penting untuk
dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.

Komentar
Posting Komentar