Ekonomi Koperasi BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen Dan Perangkat Organisasi
Perangkat Manajemen
Kata
Manajemen berasal dari bahasa Perancis kunoménagement , yang memiliki arti
"senimelaksanakan dan mengatur." Manajemen belum memiliki definisi
yang mapan dan diterima secarauniversal.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan.
- Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikanpekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur danmengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
- Ricky W. Griffin mendefinisikanmanajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, danpengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwatujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang adadilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal
Pengertian Koperasi
Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada
juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda
tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan
fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika
Definisi Koperasi
•
Definisi ILO (International Labour
Organization)
•
Definisi Chaniago
•
Definisi Hatta
•
Definisi UU No. 25/1992
Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen
yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal
Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Rapat Anggota
• Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•
Anggaran
dasar
•
Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
•
Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•
Pembagian
SHU
•
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O.
Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
•
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
•
Pemberi
nasihat
•
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
•
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
•
Simbol
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
- Mempunyai kemampuan berusaha
- Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with
and through people).
Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan
unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Komentar
Posting Komentar