"ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI"
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
HUKUM EKONOMI
Definisi dan Tujuan Hukum
Ada beberapa pengertian tentang
hukum menurut beberapa ahli, seperti :
- Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah
keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam
masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.
- Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum
adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan.
- Wiryono Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum
adalah keseluruhan peraturan baik yang terulis maupun tidak tertulis yang
mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa
hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan
masyarakat.
- Peraturan itu bersikap mengikat dan memaksa,
- Peraturan itu diadakan oleh badan—badan resmi, dan
- Pelanggaran atas peraturan tersebut dikenakan sanksi
yang tegas.
Pengertian Ekonomi itu sendiri menurut M. Manulang Ekonomi adalah
suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran
(kenakmuran keadaan dimanamanusia dapat memenuhi kebutuhannya baik
barang—barang maupun jasa.
Sedangkan Hukum Ekonomi lahir karena semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi.
Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut memiliki dua aspek, sebagai berikut.
- Aspek pengaturan usaha—usaha pembanguna ekonomi, dala
arti peningkatan ekhidupan ekonomi secara keseluruhan.
- Aspek pengaturan usaha—usaha pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia dapat
dibedakan menjadi 2, yaitu :
- Hukum Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi
pengaturan dan pemikkiran hukum mengenai cara—cara peningkatandan
pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
- Hukum ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan
merata.
Sementara itu hukum ekonomi menganut
asas, sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,
- Asas manfaat,
- Asas demokrasi pancasila,
- Asas adil dan merata,
- Asas keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam
perikehidupan,
- Asas hukum,
- Asas kemadirian,
- Asas keuangan,
- Asas ilmu pengetahuan,
- Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan
keseimbangan dalam kemakmuran rakyat,
- Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan
- Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan
Lain dari pada itu keadaan
sebenarnya bahwa masyarakt dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi
maka dasar—dadsar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu
negara, melainkan mengikuti hukum Internasional.
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek huku terbagi menjadi dua
yaitu manusia biasa dan badan hukum.
MANUSIA BIASA (Natururlijke persoon)
Manusia sebagai subjek huku telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Dalam pasal 1 KUH perdata menyatakn bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
bergantung pada hak—hak kenegaraan. Pasal 2 KUH menegaska bahwa anak yang ada
dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si
anak menghendakinya, dengan memenuhi beberapa persyaratan.
BADAN HUKUM (Rechts Persoon)
Badan hukum merupakan badan—badan
atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum . Oleh
karena itu badan hukum segai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti
manusia.
Pengesaha badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris;
- Didaftar di kantor paniteria pengadilan negeri
setempat;
- Dimintakan pengesaha anggaran dasar kepada menteri
kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun,
pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh menteri keuangan;
- Diumumkan dalam Berita Negara RI
Badan hukum dibedakan dalam du
kelompok, yakni badan hukum publik dan badan hukum privat.
- Badan hukum publik, merupakan badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
atau orang banyak atau negara umumnya.
- Badan hukum privat, merupakan badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau hukum perdata yang menyangkut
kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Objek Hukum
Objek hukum berdasarkan Pasal 499
KUH perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguan bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyekm hukum.. Benda dapat dibedakan menjadi dua, yakni benda yang
bersifat kebenfaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan.
- Benda yang bersifat kebendaan, merupakan benda yang
dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
benda bergerak dan benda tidak bergerak yang semuanya telah diatur dalam
hukum perdata.
- Benda yang bersifat tidak kebendaan, merupakan benda
yang hanya dirasakan oleh panca indera saja(tidak dapat dilihat) kemudian
direalisasikan menjadi suatu kenyataan , misalnya merk perusahaan.
Hukum Benda
Hukum benda merupakan bagian dari hukum
kekayaan merupakan peratura—peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia
yang bernilai uang. Jadi hak kebendaan merupaka suatu kekuasaan mutlak yang
diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda.
Hak Mutlak
Hak mutlak terdiri dari, hak
kepribadian, hak—hak yang terletak dalam keluarga, hak mutlak atas suatu benda.
Hak Nisbi (Hak Relatif)
Hak Nisbi adalah semua hak yang
timbul karena adanya hubunga utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari
perjanjian dan undang—undang.
Hak Lebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalah hak jamina yang melekat pada kreditor yangmemberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadian
jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian)
Macam—macam Pelunasan Hutang
- Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
- Pelunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Gadai
Gadai telah diatur dalam
pasal1150—1160 KUH perdata. Gadai adalah hak yan gdiperoleh kreditor atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu utang.
Sifat—sifat Gadai
- Gadai adalah untuk benda bergerak
- Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan
dari perjanjian pokok.
- Adanya sifat kebendaan
- Syarat inbezitztelling yaitu benda gadai harus diluar
kuasa pemberi gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
- Hak preferensi(hak untuk di dahulukan)
- Hak gadai tidak dapat dibagi—bagi
Objek gadai adalah semua benda bergerak
pada dasarnya bisa digadaikan, baik bergerak berwujud maupun benda bergerak tak
berwujud yang berupa hak.
Hapusnya Gadai
Hapusnya gadai disebabkan oleh
berikjut :
- Hapusnya perjanjian pokok
- Karen amusnanhnya benda gadai
- Karena pelaksanaan eksekusi
- Karena pemegang gadai melepaskan secara sukarela
- Karena pemegang telah kehilangan kekuasaan atas benda
gadai
- Karena penyalahgunaa atas benda gadai
Hipotik
Hipotik diatur dalam pasal 1162—1232
KUH perdata. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk
mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat—sifat hipotik
- Bersifat accesoir, nerupakan tambahan dari perjanjian
pokok.
- Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik
senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapapun berada.
- Lebih dahulukan pelunasannya daripada hutasng yang
lainnya.
- Objeknya benda—benda tetap
Perbedaan Gadai dan Hipotik
- Gadai harus disertai penyerahan hak kekuasaan atas
barang sedangkan hipotik tidak.
- Gadai dihapus bila barang yang di gadaikan berpindah
tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak.
- Satu barang tidak pernah melebihi dari satu gadai
walaupun tidak dilarang, sedangkan bila hipotik di bebankan atas beberapa
beban merupakan hal yang biasa.
- Adanya gadai dapat dibuktikan dengan berbagai cara
untuk membuktikan perjajanjian pokok.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan perjanjian
accesosr antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda
tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yan
gdiserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Hapusnya perjanjian fidusia
- Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia,
- Pelepasan hak atas jamina fidusia oleh debitro, dan
- Musnahnya benda yang menjadi jaminan atas fidusia.
HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan dalam buku III Kitab
Undang—Undang Hukum Perdata menganut sistem terbuka, yakni setiap orang dapat
mengadakan perjanjian mengenai apapun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat
menyimpang dari yang sudah ditetapkan.
Perikatan adalah hubungan yang
terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihal yang satu berharap
prestasi sedangkan pihak lainnya akan memenuhi prestasi, begitu juga
sebaliknya.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar—dasar hukum perikatan dalam
KUH Perdata terdapat tiga sumber, yaitu .
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
- Perikatan yang timbul dari Undang—undang.
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena ada
perbuatan pelanggaran hukum.
Asas—asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian
diatur dalam buku III KUH Perdata, yakni menganut asas kebebasan berkontrak dan
asas konsensualisme.
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan Berkontrak bahwa
segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang
membuatnya dan berlaku sebagai undang—undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat anatara para pihak
mengenai hal—hal pokok dan tidak memerlukan suatu formalitas. Dengan demikian
jika dilihat dari syarat—syarat sahnya suatu perjanjian maka dapat dibedakan
menjadi dua bagian yaitu bagian inti dan bagian bukan inti.
Wanprestasi
Wanprestasi timbul apabila salah
satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia lalai
atau ingkar janji.
Akibat—Akibat Wanprestasi
- Membayar ganti rugi yang diderita oleh kreditur
- Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
- Perlaihan risiko.
Hapusnya Perikatan
- Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara
sukarela;
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan
atau pengikutan;
- Pembaharuan utang;
- Perjumpaan utang atau kompensasi;
- Percampuran utang;
- Pembebasan utang;
- Musnahnya baran yang terutang;
- Batal/Pembatalan;
- Berlakunya suatu syarat batal;
- Lewat waktu
Memorandum of Understanding (MoU)
MoU merupakan perkembangan baru
dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru
akhir—akhir ini dikenal. Sebelumnya dalam ilmu ekonomi maupun ilmu hukum tidak
ada.
Asas kebebasan berkomtrak adalah
suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
- Membuat atau tidak membuat perjanjian;
- Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
- Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan
persyaratannya;
- Menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Seluruh kebebasan berkontrak
tersebut dibatasi dengan rambu—rambu hukum yang terdaftar.
Kedudukan yuridis suatu MoU terdapat
dua perbedaan pendapat, adalah sebagai berikut.
- Pendapat yang mengatakan bahwa MoU hanya merupakan
aggreement gentlement, artinya hanya sebagai pengikat moral tanpa
kewajiban hukum untuk memenuhinya.
- Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa sekali suatu
perjanjian dibuat apapun bentuknya tetap merupakan perjanjian, sehingga
pengikat MoU yang kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.
Ciri—Ciri Memorandum of
Understanding
- Isinya seringkali ringkas, kadang hanya satu halaman
saja
- Berisikan hal—hal yang pokok saja
- Hanya bersifat pendahuluan saja
- Mempunyai jangka waktunya (1bulan,6bulan atau setahun)
- Dibuat dalam bentuk perjanjian dibawah tangan
- Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para
pihak untuk melakukan sesuatu perjanjian lebih detail.
Tujuan Memorandum of understanding
Tujuan dari MoU unu adalah
memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah
saling menguntungkan atau tidak jika dilakukan kerjasama.
Jika salah satu pihak melakukan
wanprestasi, tetapi jika sanksi—sanksi sudah dicantumkan dalam MoU akan b
ertentangan dengan hukum perjanjian/perikatan.
HUKUM DAGANG
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Hubungan hukum perdata dengan hukum
perdagangan dibuktikan dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang, dengan demikian
berdasarkan kedua pasal diatas dapat dikatakn bahwa hukum dagang merupakan
salah satu hukum khusus dan KUH Perdata merupakan hukum yang umum.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan pengusaha
menurut undang—undang.
- Membuat pembukuan (sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang),
dan
- Mendaftarkan usahanya (sesuia dengan Undang—unf=dang
Nomor 3 tahun 1982).
Sementara itu pembuatan dokumen
dibagi menjadi dua :
- Dokumen keuangan, yang terdiri dari neraca tahunan,
perhitungan laba/rugi tahunan, rekening, transaksi jurnal harian)
- Dokumen lainnya, yang terdiri dari data atau setiap
tulisan yang berisi keterangan yang memiliki nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsungn dengan dokumen keuangan.
Lalu wajib daftar perusahaan yang
diatur dalam Undang—undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib
untuk melakukan suatu pendaftaran yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal
1 Juni 1985.
Bentuk—Bentuk Badan Usaha
Bentuk suatu perusahaan dapat
dilihat dari jumlah pemiliknya dan status hukumnya.
Bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya :- Perusahaan perseorangan adalah suatu perusahaan yang
dimiliki perseorangan atau pengusaha.
- Perusahaan persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang atau pengusaha yang bekerja sama.
- Persekutuan Perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama—sama mencari keuntunga.
- Persekutuan Firma adalah tiap—tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
- Perseketuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara suatu orang atau lebih yang secara tanggung—menanggung menanggung tanggung jawab perusahaan.
- Perusahaan berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya.
- Perseroan Terbatas adalah kumpulan orang yang diberi hak dan pengakuan oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Modal yang ada didalamnya adalah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan. Sedangkan organ—organ yang ada dala PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris."Dalam Perseroan Terbatas dapat terjadi penyatuan perusahaan yaitu dengan penggabungan (merger), Peleburan (konsolidasi), Pengambil alihan (akuisisi)."
- Perusahaan bukan badan hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memnuhi kewajiban perusahaan.
Semetara itu didalam masyarakat
dikenal dua macam perusahaan yaitu perusahaan swasta yaitu perusahaan yang
seluruh modalnnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan negara
didalmnya sedangkan perusahaan negara yaitu perusahaan yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang
memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan
anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan harga murah
(tidak bermaksud mengambil untung).
Fungsi dan peran koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi para
anggotanya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan nperekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur Organisasi Koperasi
- Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam
operasi.
- Pengurus adalah pengurus yang diangkat dengan
mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.
- Pengawas adalah anggota yang dipilih dalam rapat
anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab kepada anggota.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum Yng tidak
mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :
- Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
- Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
yayasan;
- Yaysan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
- Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yayasan Asing
Dalam hal yayasan asing dapat
melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha mili negara (BUMN)
adalah persekutuan yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Perusahaan negara
adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri
(kekayaan negara yang dipisahkan). Jadi Badan Usaha Milik Negara dapat berupa
perusahaan jawatan atau departement agency; perusahaan umum atau public
corporation.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual
terdiri dari dua kata yaitu hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah
hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang
menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan inteletual berkenaan
dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir.
Jadi hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir
atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia.
Prinsip Prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
- Prinsip Ekonomi, yakni hak intelektual yang berkaitan
dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan
dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
- Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat
perlindungan dalam pemilikannya.
- Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
- Prinsip Sosial, yakni hak yang diakui oleh hukum dan
telah diberiukan kepada individu merupakan suatu kesatuan, sehingga
perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan—pembatasan menurut
peraturan perundang—undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi
dan hak moral.
Cipta yang dilindungi
- Buku, Program, dan semua hasil karya tulisan;
- Ceraamah,kuliah ,pidato, dan ciptaan lain yang
berkaitan;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomim;
- Seni rupa dan segala brntuk seni rupa;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tafsiran;
Sementara itu yang tidak ada hak
cipta meliputi:
- Hasil rapat terbuka;
- Peraturan perundang-undangan;
- Pidato kenegaraan;
- Putusan pengadilan atau penetapan haki;
- Keputusan badan arbitrase dan badan—badan lainnya.
Pelamggaran Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah
diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 undan—undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak
cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk
dimusnahkan.
Hak Paten
Hak paten merupakan hak eklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 Undang—undang
Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, paten diberikan dalam jangka waktu 20 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Permohonan Paten
Sementara itu paten diberikan
berdasarkan permohonan, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada
Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan Ham untuk memperoleh
sertifikat hak atas paten.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi
berhak mengajukan gugatan atas ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap
siapapun yang dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dengan perundang—undangan ini.
Hak Merek
Pengertian hak merek berdasarkan
pasal 1 Undang—undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek, merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf—huruf, angka—angka,susunan warna, atau
kombinasi dari unsur—unsur tersebut. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merk yang terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu.
Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada
Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap
permohonan yang telah disetujui akan mendapatkan lisensi yang terdaftar dalam
daftar umum merek. Sedangkan jangka waktunya adala selama 10 tahun sejak
lisensi diterima.
Perlindungan Varietas tanaman
Pengertian perlindungan varietas
tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan. Dan jangka waktu yang diberikan selama 2o tahun sejak varietas
tanaman tersebut diberikan lisensi.
Subjek perlindungan varietas tanaman
- varietas turunan esensial yang berasal dari suatu
varietas yang dilindungi atau varietas yang namanya telah terdaftar.
- Varietas yang tidak dapat dibedakan secara jelas dari
varietas yang dilindungi.
- Varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan
varietas yang dilibdungi.
Dengan demikian hak varietas tanaman
meliputi :
- Memproduksi atau memperbanyak benih,
- Menyiapkan untuk tujuan propagasi,
- Mengiklankan,
- Menawarkan,
- Menjual atau memperdagangkan,
- Mengekspor,
- Mengimpor, dan
- Mencadangkan untuk keperluan dalam butir a sampai
dengan g.
Perlaihan Hak perlindungan Varietas
Tanaman
Diatur dalam undang—undang nomor 29
tahun 2000 :
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
- Sebab lain yang dibenarkan undang—undang.
Berakhirnya Hak Perlindungan
Varietas tanaman
Dalam pasal 56 Undang—undang no 29
Tahun 2000 :
- Berkahirnya jangka waktu;
- Pembatalan;
- Pencabutan.
Rahasia Dagang
Pengertian rahasi adagang yang
terkandung dalam undang—undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau
bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Ruang lingkup rahasia dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilkai ekonomi. Jangka
waktu perlindungan rahasia hak dagang tidak terbatas lamaya sampai rahasia
tersebut menjadi milik rahasia umum.
Objek Rahasia Dagang
- Formula
- Metode pengolahan bahan kimia dan makanan
- Metode dalam menyelemggarakan usaha
- Daftar konsumen
- Tingkat kemampuan debitur mengembalikan kredit
- Perencanaan
- Rencana arsitektur
- Tabulasi data
- Informasi teknik manufaktur
- Rummus—rumus perancangan
- Rencana pemasaran
- Perangkat lunak komputer
- Kode—kode akses
- Personal identification number (PIN)
- Data pemasaran, dan
- Rencana usaha.
Objek yang dilindungi
- Semau informasi yang telah menjadi milik umum (publik)
- Informasi yang telah dipublikasaikan di muka umum.
Pengalihan Hak Rahasia Dagang
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
- Sebab—sebab lain yang dibenarakan o leh
perudang—undangan, misalnya putusan pengadilan.
Desain Industri
Pengertian desain industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis warnam atau
gabungan keduanya dalam bentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 2 dimensi atau 3 dimensi serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu kerjinan tangan ,produk, atau komoditas
lainnya. Jangka waktu yang diberikan adalah 10 tahu sejak tanggal pemberian hak
desain industri.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain
industri merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/ kurungan/ penjara
dan denda.
Desain tata letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang—kurangnya satu elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau
seleuruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah
bahan semi konduktor dimaksudkan untuk menghasilkan suatu fungsi elektronik.
Jangka waktu yang diberikan terhadap tata letak sirkuit terpadu tersebut selama
10 tahun sejak diberikan perlindugan.
Pengalihan Hak
- Pewarisan;
- Hibah;
- Wasiat;
- Perjanjian dalam bentuk akta notaris;
- Sebab—sebab lain yang dibenarakan o leh
perudang—undangan, misalnya putusan pengadilan.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap tata
letak sirkuit terpadu merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana/
kurungan/ penjara dan denda.
PASAR MODAL
Pengertian pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga
profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Dasar Hukum
- Undang—Undang Nomor 8 Tahun 1995.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995.
- SK Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995.
- SK Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995.
- SK Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995.
- Keputusan Presiden Nomor 117/1999.
- Keputusan Presiden Nomor 120/1999.
- Keputusan Presiden Nomor 121/1999.
- Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor SK 38/SK/1999.
Produk—Produk Yang Terdapat Dalam
Pasar Modal
- Saham, Saham Merupakan penyertaan dalam odal dasar
suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut
dikeluarkan surat saham/saham kolektif kepada pemegang saham. Hak—hak
pemegang saham adalah deviden, suara dalam RUPS, peningkatan modal atau
selisih nilai yang mungkin ada.
- Obligasi, Obligasi merupakan surat pernyataan utang
dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang
obligasi. Hak—hak pemilik obligasi adalah pembayaran bunga, pelunasan
utang, penignkatan nilai modal yang mungkin ada, apabila obligasi dijual
kembali.
- Reksadana, Reksadana merupakan sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk
digunakan dalam investasi di pasar modal atau pasar uang. Hak –hak pemilik
sertifikat obligasi adalah dividen yang dibayarkan secara berkala,
peningktan nilai modal yang ada, apabila setifikat dijual kembali, hak
menjual kembali kepada PT Danareksa.
Para Pelaku Pasar Modal
- Pelaku, yakni pembeli dana/modal baik perorangan maupun
kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk
usaha yang bersifat produktif.
- Emiten, yakni pihak yang melakukan penawaran ummum atau
perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal. Sementara itu dalam
pasar modal ada dua kesempatan untuk menjadi pemodal, yakni pasar perdana
dan pasar sekunder.
- Komoditi, yakni barang yangdiperjual belikan, dapat
berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, minyak, emas,
perkapalan, asuransi, perbankan dan lain lain.
- Lembaga Penunjang, yakni lembaga yang terkait dalam
kegiatan pasar modal serta lembaga—lembaga swasta yang terkait sebagai
profesi penunjang.
- Investasi , yakni kegiatan menanamkan modal, baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya
mendapatkan sejumlah keuntungan.
Instansi yang terkait Dalam Pasar
Modal
- Badan Pengawas pasar modal, yaitu pengelola pasar modal
dibawah departemen keuangan.
- Bursa Efek yaitu lembaga yang menyelenggarakn dan
menyediakan sistem atau atau sarana untuk mempertemukan pemilik modal dan
yang membutuhkannya.
- Lembaga Kliring dan Penjamin yaitu pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu pihak yang
menyelenggarakn kegiatan custodian sentral bagi bank cusstodian,
perusahaan efek, dan lain—lain.
Profesi Penunjang Pasar Modal
- Notaris
Notaris adalah pejabat umum yang
berhak membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
- Konsultan Hukum
Konsultan Hukum adalah pihak yang
memeberikan nasihat dan pendapat dari segi hukum mengenai kewajiban yang
mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
- Akuntan Publik
Akuntan publik adalah pihak yang
bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan
keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan
keuangan.
- Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai adalah pihak yang
melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimilik oleh perusaah yang hendak go
public.
Larangan Dalam Pasar Modal
- Penipuan dan manipulasi dalam kegiatan efek.
- Perdagangan orang dalam.
- Larangan bagi orang dalam., yaitu mempengaruhi pihak
lain dan memberikan informasi terhadap pihak lain.
- Larangan bagi pihak yang disamakan dengan orang dalam.
- Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.
Sanksi Terhadap Larangan
- Sanksi administrasi, yaitu peringatan terulis, denda,
pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin
usaha, pembatalan perjanjian, pembatalan pendaftaran.
- Sanksi pidana, yaitu dikenakan pelanggaran pidana di
pasar modal dan denda
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 2
Undang—undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri,
keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Asas dan Tujuan
- Asas manfaat, segala upaya dalam menyelenggarakan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar—besarnya bagi
konsumen.
- Asas Keadilan, memberikan kesempatan kepada konsumen
dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya.
- Asas keseimbangan, memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha , dan pemerintah dalam materi ataupun
spiritual.
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen, untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen atas
penggunaan , pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
- Asas kepastian hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen.
Tujuan perlindungan konsumen antara
lain adalah :
- Meningkatkan kesadaran ; kemampuan; kemandirian konsumen
untuk ,elindungi diri sendiri;
- Mengangkat harkat martabat konsumen;
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.
Hak dan Kewajiban Konsumen:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang,
- Hak untuk memilih,
- Hak atas informasi yang benar dan jelas,
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya,
- Hak untuk mendapatkan advokasi dalam perlindungan
konsumen,
- Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan untuk
konsumen,
- Hak untuk diperlakukan dan dilayani,
- Hak utuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi,
- Hak-hak yang diatur dalam undang-0-undang.
Kewajiban
- Membaca, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur,
- Beritikan baik dalam bertransaksi pembelian,
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati,
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara
patuh.
Hak dan Kewajiban Pelaku usaha
Hak
- Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan
kesepakatan,
- Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas itikap
konsumen yang tidak baik,
- Hak untuk membela diri sepatutnya dalam perlindungan
hukum,
- Hak untuk rehabilitasi nama baik bila telah terbukti
bersalah dalam pengadilan,
- Hak—hak yang diatur dalam undang—undang.
Kewajiban
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
- Melakukan informaso yang benar , jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang.
- Memperlakukan konsumen secara benar.
- Menjamin mutu barang atau jasa.
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan
mencoba baran yang diperdagangakn.
- Memeberi kompensasi dan/atau ganti rugi kepada pihak
yang dirugiikan.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus
bertanggung jawab atas apa yang diperdagangkannya , tanggung gugat produk
timbul karena ada kerugian yang dialami pihak konsumen sebagai akibat dari
produk yang cacat. Bentuk kerugian jonsumen dengan ganti rugi berupa
pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara
nilainya, perawatan kesehatan, dan/atau pemberian santunan sesuai dengan
peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar