Objek Hukum
Pengertian
objek hukum.
Apakah itu
Objek Hukum ?
Jika kita bertanya apakah itu objek hukum ? Pengertian Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi,
perjanjian dan sebagainya. Objek hukum dapat
juga diartikan sebagai segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum dan yang dapat
menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum,
yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja
dikuasai oleh subjek hukum.
Perlu ditegaskan bahwa yang termasuk objek hukum
ialah segala sesuatu yang dapat
dimanfaatkan oleh subjek hukum secara yuridis (menurut atau berdasarkan hukum). Hal itu disebabkan oleh manfaatnya yg harus diperoleh dengan jalan hukum (objek hukum) dan tanpa perlu berdasarkan hukum, yakni segala sesuatu yg dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda nonekonomi), seperti angin, cahaya/ matahari, bulan, air di daerah2 pegunungan yang pemanfaatannya tidak diatur oleh hukum. Hal-hal tersebut
bukanlah termasuk objek hokum karena
benda-benda itu dapat diperoleh tanpa memerlukan
pengorbanan sehingga membebaskan subjek hukum
dari kewajiban-kewajiban hokum dalam
pemanfaatannya.
Bagian Objek Hukum
Menurut Pasal 504 KUH Perdata benda (Bagian Objek Hukum) juga dapat dibagi atas benda
tidak bergerak dan benda bergerak. meliputi berikut ini;
·
Benda tidak
bergerak
1.
Benda tidak bergerak karena sifatnya
sendiri yang menggolongkan ke dalam golongan itu, seperti: tanah serta segala sesuatu yg tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan segala sesuatu yang tetap ada disitu sehingga menjadi kesatuan dengan tanah tersebut. Misalnya bangunan, tanam-tanaman, pohon2, serta kekayaan
alam yang ada dalam kandungan bumi dan barang-barang lain yang belum terpisah
dari tanah itu.
2.
Benda tidak bergerak karena tujuannya menggolonkannya ke dalam golongan ini, yaitu segala barang yang
senantiasa digunakan oleh yang
mempunyai dan yang menjadi alat tetap pada
suatu benda yang tidak bergerak. Misalnya
mesin penggilingan padi yg ditempatkan di
dalam gedung perusahaan penggilingan beras dan alat-alat percetakan yang ditempatkan dalam gedung percetakan.
3.
Benda tidak bergerak karena Undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu, yaitu segala hak atas
benda yg tidak bergerak, misalnya Hak Bina Usaha, hak hipotek dan hak guna bangunan yang
berikut ini.
·
Benda bergerak
1.
Benda bergerak karena
sifatnya sendiri menggolongkannya
ke dalam golongan itu. Yg termasuk benda
bergerak karena sifatnya sendiri
menggolongkannya ke dalam golongan itu ialah
segala barang yang dapat dipindahkan dari
tempat satu ke tempat lain. Misalnya mobil, meja
dan buku. Kecuali benda2 yang sifatnya
bergerak telah ditentukan undang-undang termasuk golongan benda yang tidak
bergerak.
2.
Benda bergerak karena
ketentuan undang-undang menggolongkannya ke dalam golongan itu. Yang termasuk
dalam golongan benda yang bergerak karena undang-undang menggolongkannya ke
dalam golongan itu ialah segala hak atas benda yang bergerak. Misalnya hak
piutan, dan hak gadai.
Contoh
Objek Hukum
A meminjamkan buku
kepada B. Yang menjadi objek hokum dalam
hubungan antara A dan B ialah buku itu serta
kekuasaan (hak) A untuk meminta kembalinya
dari B. Buku menjadi objek hukum dari hak
kepunyaan A.
Sumber:
Buku Hukum
yang dipakai dalam penulisan ini:
- Chainur
Arrasjid, 2006. Dasar-dasar Ilmu
Hukum .
penerbit SINAR GRAFIKA: Jakarta.
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apakah-itu-objek-hukum.html?m=1
Komentar
Posting Komentar