HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL



HAKI : Hak monopoli yang diberikan secara eksklusif kepada seseorang atas kekayaan intelektualnya (meliputi kecerdasan, daya pikir atau produk pemikiran manusia) dan dapat dialihkan haknya.

Fungsi Hukum dalam HAKI :
Memberikan perlindungan bagi karya intelektual sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat sehingga mampu memberikan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Secara umum HAKI terbagi :
1.  Hak Cipta (UU No 19/2002)
2.  Hak Kekayaan Intelektual, yang meliputi :
  1. Paten (UU No 14/2001)
  2. Merek (UU No 15/2001)
  3. Desain Industri (UU No 31/2000)
  4. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No 32/2000)
  5. Rahasia Dagang (UU No 30/2000)
  6. Varietas Tanaman (UU No 29/2000)

HAK CIPTA (UU No 19/2002)
Adalah : Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak atau mengumumkan ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Cipta terdiri atas :
Hak Ekonomi  : hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Hak Moral       : hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau     
                          dihapus tanpa alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Fungsi dan Sifat Hak Cipta
           
Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
            Berdasarkan pasal 5 sampai pasal 11 UU No 19 Tahun 2002, Pencipta adalah :
  1. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.
  2. Jika suatu ciptaan yang dirancang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
  3. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
  4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
  5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya kecuali jika terbukti sebaliknya.
  6. Jika hak cipta atas ciptaan yang penciptanya tidak diketahui, maka :
    1. Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya.
    2. Negara memegang hak cipta atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, dan karya seni lainnya.
    3. Jika suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
    4. Jika suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, penerbit memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.
    5. Jika suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya dan atau penerbitnya, Negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut untuk kepentingan penciptanya.

Hak Cipta yang Dilindungi

  1. Buku, program dan semua hasil karya tulis lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur.
  8. Peta.
  9. Seni Batik.
  10. Fotografi.
  11. Sinematografi.
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalijwujudan.

Komentar

Postingan Populer