"KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN"
KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
Contoh
kasus : Susu formula.
Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan
oleh para konsumen
atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak
ditemukan pelanggaran- pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Beberapa contohnya adalah :
Makanan kadaluarsa yang kini banyak
beredar berupa parcel
dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri
yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
Salah
satu contoh kasus adalah praktik kecurangan pada susu formula, yaitu Produk
susu China yang mengandung melamin. Berita yang sempat menghebohkan publik
China dan juga Indonesia
adalah ditemukannya kandungan melamin di dalam produk-produk susu
buatan China. Zat melamin itu sendiri merupakan zat yang biasa
digunakan dalam pembuatan perabotan rumah tanggaatau plastik. Namun jika zat melamin ini
dicampurkan dengan susu maka secaraotomatis akan meningkatkan kandungan protein pada susu.
Walaupun demikian,hal ini bukan
menguntungkan para konsumen justru sebaliknya hal ini sangat merugikan konsumen. Kandungan melamin yang ada pada susu ini
menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya. Faktanya banyak bayi yang mengalami
penyakit-penyaktit tidak lazim seperti, gagal ginjal, bahkan tidak sedikit dari mereka yang
meninggal dunia.
Analisis.
Dapat
disimpulkan dari contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang
paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlah atau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen
jugaharus menanggung
resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya hal yang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi
dengan peningkatan
kualitas atau mutu produk. Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah serta badan-badan hukum seperti Dinas
kesehatan,
Padahal
sudah terdapat undang undang tentang perlindungan konsumen yang isinya :
Undang-undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden
Republik Indonesia
Menimbang:
1.
Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
bahwa pembangunan
perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan
teknologi yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian
konsumen.
Komentar ,
Konsumen
seringkali dirugikan dengan pelanggaran-pelanggaran oleh produsen atau penjual.
Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat ini bukan hanya pelanggaran dalam skala
kecil, namun sudah tergolong kedalam skala besar. Dalam hal ini seharusnya pemerintah lebih
siap dalam mengambil tindakan.
Pemerintah harus segera menangani masalah ini sebelum akhirnya semua konsumen harus menanggung kerugian yang lebih berat akibat efek samping
dari tidak adanya perlindungan konsumen atau jaminan terhadap konsumen. Sanksi sangatlah
dibutuhkan. Menetapkan sanksi yang tegas. Selama ini pun pemerintah sudah membuat sanksi atas pelanggaran terhadap UU
mengenai undang-undang terhadap
perlindungan konsumen namun hingga saat ini sanksi tersebut belum diterapkan secara nyata dan
tegas sehingga belum
mampu menyebabkan efek jera pada setiap pelanggar.
Sumber.
·
m.tempo.co/read/news/2010/02/08/118224212/cina-temukan-kembali-kasus-susu-mengandung-melamin
Komentar
Posting Komentar